Tugas Pokok
Merupakan unsur pelayanan Pussimpur yang bertanggung jawab menyelenggarakan kegiatan di bidang kesekretariatan umum, dengan tugas kewajiban sebagai berikut:
a. menyelenggarakan administrasi penerimaan, pengiriman, serta pengarsipan surat dan tulisan dinas;
b. melaksanakan pencatatan, serta pembuatan risalah rapat dan dokumentasi;
c. memelihara, menyimpan, dan memberikan keterangan tentang arsip, tata naskah, dan pertelaan arsip