Sekertariat

Tugas Pokok

Merupakan unsur pelayanan Pussimpur yang bertanggung jawab menyelenggarakan kegiatan di bidang kesekretariatan umum, dengan tugas kewajiban sebagai berikut:

a. menyelenggarakan administrasi penerimaan, pengiriman, serta pengarsipan surat dan tulisan dinas;

b. melaksanakan pencatatan, serta pembuatan risalah rapat dan dokumentasi;

c. memelihara, menyimpan, dan memberikan keterangan tentang arsip, tata naskah, dan pertelaan arsip

Dokumentasi Kegiatan