Tugas Pokok
Merupakan staf pembantu Danpussimpur yang bertanggung jawab menyelenggarakan kegiatan di bidang fungsi organik TNI AD. Adapun Tugas pokoknya adalah:
a. menyelenggarakan kegiatan pengamanan di bidang personel, materiil, berita, kegiatan dan pembinaan teritorial satuan non Kowil;
b. menyelenggarakan pembinaan latihan di lingkungan Pussimpur;
c. menyelenggarakan pengurusan administrasi personel dan keluarga Pussimpur;
d. menyelenggarakan kegiatan pengurusan logistik serta penatausahaan dan pengurusan BMN;
e. menghimpun, menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), program kerja, serta administrasi anggaran Pussimpur