Seksi Umum

Tugas Pokok

Merupakan staf pembantu Danpussimpur yang bertanggung jawab menyelenggarakan kegiatan di bidang fungsi organik TNI AD. Adapun Tugas pokoknya adalah:

a. menyelenggarakan kegiatan pengamanan di bidang personel, materiil, berita, kegiatan dan pembinaan teritorial satuan non Kowil;

b. menyelenggarakan pembinaan latihan di lingkungan Pussimpur;

c. menyelenggarakan pengurusan administrasi personel dan keluarga Pussimpur;

d. menyelenggarakan kegiatan pengurusan logistik serta penatausahaan dan pengurusan BMN;

e. menghimpun, menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), program kerja, serta administrasi anggaran Pussimpur

Dokumentasi Kegiatan