Tugas Pokok
merupakan unsur pelayanan Pussimpur yang bertanggung jawab menyelenggarakan kegiatan di bidang kemarkasan, dengan tugas kewajiban sebagai berikut:
a. menyelenggarakan pemeliharaan dan perawatan pangkalan, perumahan, materiil, dan pengurusan pembekalan;
b. menyelenggarakan kegiatan pelayanan angkutan dan alat komunikasi untuk mendukung tugas pokok Pussimpur;
c. menyelenggarakan pelayanan kegiatan urusan dalam dan protokoler;
d. menyiapkan sarana dan prasarana untuk mendukung kegiatan satuan;
e. menyelenggarakan pelayanan berupa pembayaran penghasilan personel Pussimpur.